Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Sebut Perlu Langkah Komprehensif dan Konkret Atasi Kasus Perdagangan Orang

Kemendagri Sebut Perlu Langkah Komprehensif dan Konkret Atasi Kasus Perdagangan Orang Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, upaya dalam mengatasi kasus perdagangan orang memerlukan langkah komprehensif dan konkret. Terlebih, kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan transaksional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Dalam hal ini, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan meliputi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media sangat dibutuhkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, korban dari tindak pidana tersebut tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak, melainkan juga dari kalangan dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, para korban tidak hanya mengalami eksploitasi dalam urusan pekerjaan, melainkan juga secara seksual.

Baca Juga: Percepat Layanan PBG di Daerah, Kemendagri Dampingi DKI Jakarta Gunakan SIMBG

"Selain itu mereka juga dieksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Teguh menyadari, persoalan perdagangan orang cenderung sangat kompleks dan bersifat multidimensi. Karena itu, untuk mendorong upaya penanganannya yang meliputi pencegahan, perlindungan, serta penuntutan, dibutuhkan peran dari berbagai lembaga.

"Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah," katanya.

Baca Juga: Gelar Bimtek bagi Satpol PP, BPSDM Kemendagri Bekali Kemampuan Teknik Mediasi dan Negosiasi

Teguh menekankan, penanganan TPPO perlu dilakukan dengan sinergisitas dan sinkronisasi berbagai pihak. Jika berbagai pemangku kepentingan tersebut kompak menangani hal ini, maka upaya penanganannya seperti pencatatan dan pelaporan kasus TPPO dinilai akan lebih maksimal.

Di lain sisi, tambah Teguh, Kemendagri berkomitmen mendorong upaya penanganan TPPO. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 183/373/SJ tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 5 Februari 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: