Kemendagri Sebut Perlu Langkah Komprehensif dan Konkret Atasi Kasus Perdagangan Orang
Kredit Foto: Kemendagri
"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP-TPPO kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan pelaksanaaan GT PP-TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden," kata Teguh.
Teguh menambahkan, untuk mewujudkan langkah sinkronisasi berbagai pihak itu, telah dilakukan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pada 21 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022. Adapun dalam rapat itu dibahas desk urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang fokus pada 6 indikator, salah satunya persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan komprehensif.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Genjot Kerja Sama Atasi Perdagangan Manusia
"Untuk mendukung indikator dimaksud antara lain dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) di daerah," ucap Teguh.
Dirinya menjelaskan, adapun tahapan evaluasi tersebut yakni evaluasi pelaksanaan tahunan, pertengahan periode, dan akhir periode. Evaluasi tersebut dapat dilakukan secara internal maupun dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Hadiri Simulasi di Lampung Tengah, Kemendagri Sebut E-voting Bermanfaat untuk Pemerintah
Teguh menegaskan pemerintah berkomitmen mengatasi persoalan TPPO. Hal ini diwujudkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aturan ini mengamanatkan agar dibentuk gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
"Gugus tugas dimaksud untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan nonpemerintah lainnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: