Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menggelegar! Suara Husin Alwi Soal Musni Umar: Ngaku Prof tapi Provokator, Ngaku Habib tapi KTP

Menggelegar! Suara Husin Alwi Soal Musni Umar: Ngaku Prof tapi Provokator, Ngaku Habib tapi KTP Kredit Foto: Instagram/Husin Shihab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan keder PSI, Husin Alwi Shihab merespon kasus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar yang dipolisikan terkait gelar profesornya.

Husni Shihab menyindir Musni Umar sebagai barisan oposisi yang punya kelakukan buruk untuk memperdaya masyarakat.

Baca Juga: Gelar Profesor Musni Umar Dipermasalahkan, Orang PKS: Karena Suka Belain Anies Baswedan?

“Kelompok oposisi ini emang macem-macem kelakuannya untuk memperdaya masyarakat awam,” cuitnya du Twitter, Selasa 29 Maret 2022.

Dia menyentil gelar Musni Umar yang disebut profesor tapi yang nampak hanya provokator. Husin Alwi mengaku tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dengan Indonesia jika kelompok oposisi berkuasa.

“Ada yang ngaku Prof padahal Provokator, ada yang ngaku habib nyatanya hanya di KTP namanya Habib. Terus mrk ini mau berkuasa di negeri ini? Bakal jadi apa negara ini?” katanya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar diperiksa Polda Metro Jaya terkait gelar profesornya.

Musni Umar hadir di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022 dengan beberapa kuasa hukumnya.

Pemeriksaan polisi terhadap Musni Umar dibarengi dengan aksi demonstrasi mahasiswa Ibnu Chaldun di depan Polda Metri Jaya kemarin.

Musni Umar dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Musni dituding menggunakan gelar profesor gadungan.

Laporan terhadap Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Baca Juga: Heboh Roy Suryo Posting Gambar Mirip Monyet Jadi Pawang Hujan, Husin Shihab Langsung Nyolek Polisi

Musni dilaporkan dengan jeratan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: