Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentilan Menohok PKS Soal Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode: Boleh, Asal Kepala Desa

Sentilan Menohok PKS Soal Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode: Boleh, Asal Kepala Desa Kredit Foto: Antara/Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid menyindir rencana Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. Menurutnya, jika Jokowi ingin masa jabatannya menjadi tiga periode, sebaiknya menjadi kepala desa saja.

"Sudah benar itu tiga periode, maksudnya buat kepala desa. Kalau presiden, ya, cukup dua periode," kata Kholid saat dihubungi, Rabu (30/3).

Baca Juga: Kades se-Indonesia akan Deklarasi Jokowi 3 Periode: Kasihan, Mereka Korban Syahwat Politik Jahat!

Kholid mengatakan, PKS tidak ada masalah jika Presiden Jokowi menambah masa jabatannya, tetapi menjadi kepala desa. "Jadi, kalau bapak Presiden mau tiga periode itu bisa, tetapi bukan jadi presiden, melainkan jadi kepala desa," tuturnya.

Dia menjelaskan kepala desa boleh menjabat selama tiga periode dalam aturan. Namun, tidak untuk presiden atau kepala negara yang dibatasi maksimal dua periode. "Karena peraturannya membolehkan kepala desa tiga periode," pungkas Khalid.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022, Selasa (29/3).

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah, kan, ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kami inginkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: