Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin!

Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim

Tak tanggung-tanggung, Pendeta Saifuddin juga menyebut Habib Rizieq dengan julukan 'kadrun.'

3. Singgung lembaga pendidikan agama Islam

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Hukuman Buat Pendeta Saifuddin Gak Main-main!

Selain menyinggung kelompok keagamaan, pendeta Saifuddin juga pernah menyinggung lembaga pendidikan Islam. Ia menuding bahwa institusi pendidikan berbasis agama Islam, seperti pondok pesantren dan madrasah mencetak para teroris dan menanamkan radikalisme.

4. Sebut 300 ayat Alquran ajarkan radikalisme dan intoleransi

Pendeta Saifuddin juga pernah meresahan publik berkat permintaannya yang ia layangkan langsung kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Quran dari Al Quran bahasa Indonesia. Ia sebut bahwa 300 ayat tersebut mengajarkan intoleransi dan radikalisme, maka layak dihapus atau diskip.

"Bahkan kalau perlu, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapus dari Al Quran Indonesia," ujar pendeta tersebut dalam video yang pernah ia unggah melalui channel YouTube yang ia kelola secara pribadi.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik. Bahkan beberapa pihak sampai sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah melayangkan tuntutan penistaan agama.

5. Menyatakan Allah sebagai delusi

Parahnya lagi, sosok pendeta tersebut pernah menyatakan Allah sebagai delusi manusia melalui akun Facebook yang ia miliki. Bahkan, pendeta Saifuddin sebut Allah sebagai teman sebaya Nabi Muhammad.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Waktumu Hampir Tiba, Polri Akan Gandeng Interpol untuk Memburu Anda!

Berkat unggahan tersebut, Pendeta Saifuddin mendapatkan kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: