Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11%. Berikut daftarnya:
1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: