Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Khawatir, Sembako dan Makan di Restoran Tak Kena PPN 11%

Tak Perlu Khawatir, Sembako dan Makan di Restoran Tak Kena PPN 11% Kredit Foto: Dirjen Pajak

Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11%. Berikut daftarnya:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: