Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus. Di mana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi.
Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya sehingga penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero Tahun Buku 2021, di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Capai 14,5 Juta KUMKM, KemenkopUKM Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pendataan 2022
Turut hadir dalam RAT tersebut, Dirut PT KBN (Persero) Alif Abadi yang juga selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional PT KBN (Persero) Satrio Witjaksono, dan Kabiro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo.
Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.
Baca Juga: KemenKopUKM Yakin Teknologi Generasi Ketiga Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan KUMKM Masa Depan
"Jadi, antara PT KBN sebagai induk, dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri," tukas Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Karena itu, lanjut Zabadi, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya. Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota.
Dalam hal ini, Keanggotaan Koperasi karyawan juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.
"Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi," kata Deputi Perkoperasian.
Baca Juga: Cukup Pakai NIB, KemenKopUKM Permudah Masyarakat yang Ingin Berwirausaha
Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.
Contoh, tutupnya Hypermarket Giant dan Hero. Kalau di BUMN karena banyak yang di-merger dengan BUMN lain, atau adanya holding-isasi.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN sebagai Lokomotif Harus Mendobrak Jalan untuk Inovasi Anak Muda
"Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga, bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk," kata Zabadi.
Transformasi Digital
Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usahanya yang cukup banyak. Antara lain, simpan pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas, supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain.
Mencermati itu, Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam ketentuan Bidang Usaha yang ada dalam Anggaran Dasar Koperasi.
"Karena, dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi adalah perizinan berusaha," ulas Zabadi.
Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk) sehingga bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN.
Baca Juga: Presiden Targetkan 30 Juta UMKM dan 500 Koperasi Masuk Ekosistem Digital
"Terlebih saat ini, pemerintah telah berusaha untuk mempermudah proses perizinan, khususnya bagi koperasi," tukas Zabadi.
Lebih dari itu, Zabadi koperasi untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sambil senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.
"Koperasi harus mengubah citranya menjadi Koperasi Modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai koperasi," pungkas Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: