Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Setahun Jabat Walikota Solo, Harta Putra Sulung Jokowi Naik Rp4 M, Ini Jumlah Hartanya Sekarang

Wow, Setahun Jabat Walikota Solo, Harta Putra Sulung Jokowi Naik Rp4 M, Ini Jumlah Hartanya Sekarang Kredit Foto: Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harta Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melonjak Rp4 miliar dalam setahun. Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021.

Diketahui, LHKPN Gibran pada 2020 yang dilaporkan pada 2 September 2020 saat mencalonkan diri sebagaiWalikota Solo ini tercatat mempunyai harta sebesar Rp21.152.810.130.

Sementara pada LHKPN periode 2021 kepada KPK pada 31 Januari 2022, Gibran memiliki harta sebesar Rp25.297.783.659.

Baca Juga: Wah 3 Ketum Parpol Temui Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Makin Nyata!

Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021.

Harta kekayaan yang dimiliki anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Angka kenaikan harta Walikota Solo ini didasarkan pada laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dilihat wartawan, Gibran telah menyampaikan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 kepada KPK pada 31 Januari 2022.

Dalam data LHKPN 2021, Gibran memiliki harta sebesar Rp25.297.783.659 yang terdiri dari harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, harta lainnya dan utang.

Untuk harta tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran senilai Rp 17.339.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500/300 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp 6 miliar.

Lalu tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp 2,6 miliar.

Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp2,6 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 112/112 meter persegi di Kab/Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp 1,5 miliar.

Tanah seluas 113 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp700 juta.

Kemudian tanah seluas 896 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp 1.747.200.000; dan tanah seluas 1.124 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp 2.191.800.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: