Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, Panglima Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, Panglima Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam satu pekan terakhir rakyat Indonesia, khususnya umat Islam dibikin gerah dengan kebijakan dari dua lembaga negara.

Pertama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan 'madrasah'. Kedua Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Baca Juga: Dosen Paramadina Sebut Statemen Andika Soal Keturunan PKI Bisa Daftar TNI Kegenitan Politik

Kita mulai ulasannya dari wacana penghapusan madrasah. Kericuhan soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.

Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003. Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut. Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.

Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo pun membantah kabar jika madrasah akan dihapus.

Ia menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas karena sejak awal tak ada keinginan Kemendikbudristek menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," kata Anindito.

Anindito menjelaskan, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Menurut dia, tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: