Penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.
Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Baca Juga: Siap-siap! Gandeng FBI, Polri Terus Buru Pendeta Saifuddin
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).
Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu.
"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.
Hingga kini, Polri berkoordinasi dengan imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: