Kampus Universitas Widyatama (UTama) kini tengah dirundung berbagai masalah. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja sampai konflik internal.
Salah satunya, menimpa Dosen tetap Program Studi Manajemen S-1, Fakultas Ekonomi UTama, Tita Borshalina yang menggugat Yayasan Widyatama, setelah terkena PHK.
Baca Juga: Genjot Angka Talenta Digital, ITDRI Gaet Universitas Widyatama
Berdasarkan surat somasi, Tita telah menjadi dosen Universitas Widyatama (UTama) sekitar delapan tahun lamanya. Namun, dirinya digaji di bawah upah minimum Kota Bandung. Hal ini telah melanggar pasal 23 Ayat (3) PP 36/2021.
""Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari minimum,"kata Tita kepada wartawan di Bandung, Sabtu (2/4/2022)
Tita menilai ada oknum yang
ingin mengeluarkan dari kampus tersebut dengan sengaja membuat dirinya tidak betah bekerja di kampus itu.
Permasalahan pun akhirnya muncul sekitar akhir tahun 2021, pihak Rektorat UTama membuat surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, karena dirinya dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.
Baca Juga: Hadirkan Creativity Insight untuk Mahasiswa, Telkomsel Gelar Edutalk di Universitas Medan Area
"Saya dituding tidak ikut PkM sehingga tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian,"tegasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: