Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menggelegar! Tanggapi Keras Omongan Luhut Soal Harga BBM dan LPG, PKS: Jangan Lindungi Oligarki!

Menggelegar! Tanggapi Keras Omongan Luhut Soal Harga BBM dan LPG, PKS: Jangan Lindungi Oligarki! Kredit Foto: Instagram/Mulyanto

Indonesia sebagai negara pengekspor komoditas energi dan sumber daya mineral menikmati durian runtuh dengan melambungnya harga-harga komoditas ini. Di samping kita merogoh saku lebih dalam untuk membayar defisit transaksi berjalan dari impor migas, namun di sisi lain, saku kita juga bertambah gemuk dari penerimaan ekspor komoditas energi dan sumber daya mineral.  Ini kan soal “kantong kiri dan kantong kanan”.  

"Hitungan kasar saya, penerimaan negara dari ekspor komoditas energi dan sumber daya mineral lebih besar ketimbang besarnya defisit transaksi impor migas. Kelebihan ini kan dapat digunakan untuk mengkompensasi kenaikan harga-harga dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga: Menggelegar! Sebut Jokowi 3 Periode Sinyal Bangkitnya Komunisme, Amien Rais: Aba-aba dari Beijing!

Mulyanto juga mendesak Pemerintah, BUMN dan dunia usaha agar sharing the pain (kesetiakawanan sosial-ekonomi) dengan meningkatkan pajak ekspor/royalti dari komoditas CPO, batubara, tembaga, nikel, dll secara progresif sesuai dengan kenaikan harga dunia.  

Jangan pemerintah lebih melindungi kepentingan oligarki dan memanja mereka dengan berbagai fasilitas dan kemudahan usaha, dan tidak menarik pajak/royalti secara optimal dari mereka. Apalagi pada saat harga komoditas tersebut sedang tinggi-tingginya.  

Menurut Mulyanto, Pemerintah jangan hanya mengintimidasi masyarakat dengan serangkaian rencana kenaikan harga energi pokok masyarakat seperti BBM jenis Pertalite, gas LPG 3 kg, juga listrik PLN, namun tidak terbuka atas durian runtuh penerimaan negara atas ekspor komoditas energi dan sumber daya mineral tersebut. Karena penerimaan pajak/royalti ini sangat berguna untuk mengurangi beban masyarakat atas kenaikan harga-harga.

Bila itu yang terjadi, maka negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat, sesuai amanat pembukaan UUD NRI tahun 1945, yakni negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: