Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Indra Kenz, Edgar Nababan Juga Jadi Tersangka, Posisinya di Binomo Nggak Main-main!

Setelah Indra Kenz, Edgar Nababan Juga Jadi Tersangka, Posisinya di Binomo Nggak Main-main! Kredit Foto: Binomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Brian Edgar Nababan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan

"Setelah dilakukan pemeriksaan Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Brigjen Pol Whisnu di Jakarta, Minggu (3/4).

Wihsnu mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 1 April 2022.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop sebagai barang bukti.

Baca Juga: Eggi Sudjana "Meledak-ledak" Soal Anak Keturunan PKI di TNI: Saya Akan Menggugat Jenderal Andika!

"penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, Edgar Nababan pernah mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya.

Berdasarkan informasi. Brian Edgar Nababan diketahui menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

Sebelum bergabung dengan Binomo, dia pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: