Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan

Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri ke-13 bertema Pemanfaatan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik beberapa hari lalu.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada dukcapil daerah yang terus bertumbuh dan bersemangat dalam melayani masyarakat, memberikan layanan jemput bola pada hari libur. 

Baca Juga: BPRS Asbisindo: Data Dukcapil Kemendagri Mampu Cegah Penyalahgunaan

"Di Bangkalan, tengah malam ada warga yang sakit dan butuh dokumen kependudukan. Dukcapil esok paginya mengantarkan dokumen sekaligus melakukan jemput bola perekaman data di Rumah Sakit dengan Dinas Sosial,” kata Dirjen Zudan dalsm keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022). 

Dirjen Zudan juga menginstruksikan kepada Dinas Dukcapil daerah agar dapat mengikuti jejak Dukcapil Pusat, menggelar acara DMM setiap minggunya.  

Dalam paparannya, Direktur Tavip menjelaskan bahwa NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Baca Juga: 6,5 Juta Penduduk Pindah-Datang di 2021, SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri Dinilai Sangat Membantu

"NIK atau nomor identitas penduduk adalah single identity number yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata," jelas Tavip.

Menurutnya, untuk itu hati-hati dengan dokumen kependudukan, jangan sembarangan mengunggah dokumen kependudukan di media sosial, baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. "Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," himbau Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: