Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPRS Asbisindo: Data Dukcapil Kemendagri Mampu Cegah Penyalahgunaan

BPRS Asbisindo: Data Dukcapil Kemendagri Mampu Cegah Penyalahgunaan Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Delapan puluh dua (82) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) anggota DPP Kompartemen Bank Syariah Asbisindo melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama terkait Akses Data Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penandatanganan yang berlangsung di IPB Convention Center, Bogor, Rabu lalu tersebut dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial Persero Helianto, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah ASBISINDO Cahyo Kartiko, serta 82 Direktur Utama dan Direktur BPR Syariah se-Indonesia.

Baca Juga: 6,5 Juta Penduduk Pindah-Datang di 2021, SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri Dinilai Sangat Membantu

Cahyo Kartiko selaku Ketua Kompartemen BPR Syariah Indonesia mengatakan, kegiatan penandatangan kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan kolaborasi kepada pemerintah pusat dalam hal mencegah penyalahgunaan data di sektor keuangan khususnya di BPR Syariah.

"Begitu penting MoU ini bagi kami di industri BPR Syariah dalam menghindari risiko penyalahgunaan data kependudukan dalam pengajuan akses layanan perbankan," kata Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).

Menurutnya, pemberian hak akses data kependudukan dapat membantu BPR Syariah dalam proses Electronic Know Your Customer (e-KYC). "Tersedianya infrastruktur infomasi data kependudukan yang dapat diakses secara langsung membuat proses verifikasi data nasabah baru pada tahap know your customer akan makin mudah, akurat, dan efektif," ungkapnya.

Cahyo menyatakan, ruang lingkup kerja sama ini ialah hak akses pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el melalui jaringan digital yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Dalam hal ini, NIK adalah salah satu sumber informasi identitas dari calon nasabah yang bertransaksi yang bersifat tunggal, unik, dibuat satu kali, dan berlaku seumur hidup.

BPRS yang telah menandatangani PKS dapat memverifikasi data nasabah, juga dapat gunakan Card Reader alat baca KTP-el untuk memverifikasi keaslian KTP-el dan memvalidasi apakah nasabah yang datang merupakan pemilik asli KTP-el.

Sementara itu, Dirjen Zudan menerangkan bahwa perkembangan di era digital memberikan banyak perubahan dan transformasi khususnya di sektor penyedia jasa keuangan. "Kerja sama pemanfaatan data terutama dengan lembaga keuangan terus kami lakukan. Ini merupakan langkah dalam memberikan akses layanan kepada publik khususnya industri BPR Syariah," ujar Zudan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan perhatian ekstra terhadap keamanan data dalam pemanfaatan data Dukcapil. "Pesan saya, tim IT harus kuat. Sistem security harus first class, wajib. Juga dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi juga," jelas Tito.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan keterangan bahwa BPRS wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data.

"Serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dan tidak memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir. Menjamin keamanan dan perlindungan terhadap sistem, data, jaringan dan program Ditjen Dukcapil atas akses data kependudukan dari BPRS dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal terjadi kebocoran data kependudukan yang diakses dari Ditjen Dukcapil," jelas lengkap Tavip.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: