Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa vonis Herry Wirawan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat sudah tepat. Pengadilan Tinggi memvonis Herry dengan hukuman mati atas perbuatan biadab terhadap santriwatinya.
Menurut Suparji, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum pada sidang tingkat satu. Maka, ia mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Vonis tersebut sudah tepat, mengingat ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan tingkat satu. Jadi kita apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan vonis setimpal," katanya dalam keterangan persnya.
"Bahwa putusan tersebut juga sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, di mana yang bersangkutan melakukan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: