Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku?
Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa. Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebesar Rp331.527.186.
Hal itu menjadi polemik karena pelaku kejahatan dilakukan oleh Herry, namun biaya restitusi korban harus dibayar oleh pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Selasa (15/02/2022) mengatakan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Baca Juga: Soal Ganti Rugi 12 Korban Herry Wirawan yang Dibebankan Negara, KPPA Sambangi Kejati Jabar
Awal Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban. Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Modusnya, korban diberikan berbagai macam janji dan iming-iming seperti menjadi polisi wanita (polwan), pengurus pesantren hingga akan dibiayai kuliah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: