Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati

Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.

"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan

Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.

"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.

"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: