Ia menilai bahwa penjara seumur yang diputus oleh pengadilan tingkat satu hidup masih belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, pihak korban pun banyak yang meminta agar dijatuhkan vonis mati.
"Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis saat itu bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban. Maka kita sekali lagi apresiasi vonis ini," papar Suparji.
Terhadap hukuman mati itu, Suparji menegaskan bahwa itu sesuai dengan aturan yang berlaku karena jumlah korbannya sangat banyak dan masih di bawah umur.
Selain itu, ada pula hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Jadi undang-undang kita memungkinkan dalam penjatuhan pidana ini.
"Oleh karena putusan Pengadilan Tinggi sudah keluar, maka otomatis vonis pengadilan sebelumnya dianulir. Bila pihak pelaku tidak puas dengan vonis ini, bisa mengambil upaya hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Tak lupa, Suparji juga mengapresiasi langkah penuntut umum yang saat itu mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, jika tidak mengajukan bisa jadi rasa keadilan masyarakat belum terwujud dari putusan tingkat satu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: