"Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” kata Junimart.
Baca Juga: Utang Indonesia Tembus Rp7.014 Triliun, Eh Stafsus Menkeu Bawa-Bawa SBY
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia berharap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat politik praktis.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” kata Luqman.
Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin.
“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar