Lebih jauh, ia mengatakan penetapan kuota penyaluran Solar Subsidi yang ditetapkan menjadi kuota per lembaga penyalur bukan lagi kuota per kabupaten atau per kota juga ditenggarai menjadi salah satu penyebab antrian Solar Subsidi di SPBU, karena ketika satu spbu yang “diserbu” pembeli dan kuotanya telah habis terserap , badan usaha tak bisa segera menambah pasokan solar ke spbu tersebut.
Baca Juga: Harga BBM Jenis Pertamax Naik, Warganet Sindir Telak Putri Megawati: Ditunggu Video Nangisnya
"Tidak jelasnya peraturan terkait siapa yang berhak atau tidak atas solar subsidi juga perlu menjadi perhatian. Karena aturan yang ada sekarang ini sangat abu-abu, sehingga para pengemudi kendaraan jenis dan angkutan apapun merasa berhak atas solar subsidi dan ini menjadi masalah di lapangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil