Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marah Besar Dengar Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Suara Rizieq Menggelegar: Ini Fitnah Keji!

Marah Besar Dengar Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Suara Rizieq Menggelegar: Ini Fitnah Keji! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang memvonis Munarman tiga tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Sehingga vonis yang diterima oleh Munarman adalah suatu bentuk fitnah yang keji.

“HRS (Habib Rizieq Shihab-Red) menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau (Habib Rizieq) nyatakan demikian,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Baca Juga: Peringatkan Soal Neraka Jahanam, Ucapan Murid Habib Rizieq Buat Hakim Sidang Munarman Menggelegar!

Aziz menuturkan, Habib Rizieq Shihab juga berharap agar Munarman bersama keluarga bisa tabah dalam vonis tiga tahun kurungan penjara yang diterimanya tersebut.

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” katanya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: