Sementara itu, Pasal 4 ayat 2 mengatur jenis kekerasan yang pengaturan pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain. Berikut ini jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2:
1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
Baca Juga: Sejak jadi Menko PMK, Puan Sangat Konsen Akan RUU TPKS
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, KemenPPPA: Jamin Hak Korban Melalui Pelayanan One Stop Services
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tanggal
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: