Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Tegas Jokowi ke Menteri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Fokus Bekerja!

Pesan Tegas Jokowi ke Menteri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Fokus Bekerja! Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022. | Kredit Foto: Imamatul Silfia

"Kalau (aspirasi) rakyat berkembang terus gimana? DPR gimana? MPR gimana? Kan konstitusi yang dibikin itu yang ditaati presiden, siapa pun presidennya. Ini orang kan pada takut saja, sudah pingin jadi gini, takut tertunda," ujar Luhut.

Kemarin, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah hal yang tabu. Tito mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah pernah melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Jokowi Larang Kabinet Bicarakan Soal 3 Periode, Eh Fadli Zon Merespons Begini

"Saya mau tanya, UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang tabu kan? yang tabu pembukaannya, itu tabu. Kitab suci tabu," kata Tito kepada wartawan. Amandemen UUD merupakan kunci menuju kemungkinan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap masa jabatan presiden tiga periode, Tito mengaku tak bisa melarang hal tersebut. Sebab undang-undang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat.

"Ada jaminan kepercayaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Ada pembatasannya, ada, tidak absolut, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik," ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Buka-Bukaan Soal Bergulirnya Isu Jokowi Tiga Periode, Ternyata...

Tito menilai yang disampaikan para perangkat dan kepala desa yang tergabung di dalam Apdesi lebih pada kebebasan dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak ada hukum yang dilanggar, maka aspirasi tersebut sah saja disampaikan.

Dirinya menegaskan tak ada perubahan jadwal pemilu. Pemerintah masih berpegang pada jadwal yang telah disepakati dalam rapat antara pemerintah bersama dengan DPR dan penyelenggara pemilu pada Januari lalu yang memutuskan bahwa Pileg dan Pilres digelar 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada digelar 27 November 2024.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: