Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivitas Bisnis Pulih, KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum

Aktivitas Bisnis Pulih, KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hai itu dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,”Kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, kemarin.

Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.

“Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,”tambahnya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa dengan menggunakan APBN atau APBD serta relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: