Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Kekerasan Anak hanya Divonis 7 Bulan Penjara Anggap Tidak Sepadan

Pelaku Kekerasan Anak hanya Divonis 7 Bulan Penjara Anggap Tidak Sepadan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Sementara Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Pasal 351 ayat (4) KUHP hanya merumuskan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan atau merugikan kesehatan orang lain. 

"Referensi hukum pidana yang lain memberi pengertian atas penganiayaan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau rasa tidak enak," jelasnya. 

Untuk itu menurut dia tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Di mana tuntutan Jaksa yang menuntut ART tersebut tidak sesuai dalam UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di dalam Pasal 80 ayat 5," ujarnya.

Oleh karena itu, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun memantau proses perjalan perkara Pidana ART Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Meminta Ketua Majelis Hakim dan beberapa anggota majelis hakim, untuk mengikuti UU No.23 Tahun 2022. yang di mana sesuai sangsi hukum yang sudah berlaku di negara Indonesia," katanya.

Kata dia, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia menyatakan bahwa proses hukum itu harus seperti “Ratu keadilan yang memegang Timbangan dan Pedang".

"Di mana keadilan itu harus dapat seadil-adilnya dalam proses keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya. 

"Dalam hal ini juga kami meminta agar Jaksa Agung turun tangan untuk melakukan revisi tuntutan terhadap Lia Karyati yang terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada anak Nindy ayunda yang jadi korban kekerasan," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: