Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SWI-Rupiah Cepat Geber Literasi Soal Pinjaman Online Ilegal

SWI-Rupiah Cepat Geber Literasi Soal Pinjaman Online Ilegal Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ulah pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan makin meresahkan. Berbagai keluhan terhadap cara kerja pinjol yang membebani nasabah dengan bunga pinjaman yang mencekik dan cara-cara penagihan yang menjurus ke aksi terror membuat banyak masyarakat resah.

PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat sebagai salah satu platform P2P Lending mendukung regulator dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya mengenai pemberantasan pinjaman online (pinjol) llegal.

Country Manager Rupiah Cepat Lestat Zhang mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dan aktif dalam mengadakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online dan investasi di P2P Lending Legal.

Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pada Kamis (7/4). “Kami akan terus melaksanakan program-program edukasi dan literasi finansial. Rencananya, di tahun ini Rupiah Cepat akan menggencarkan kegiatan edukasi secara offline di beberapa kota di Indonesia,”Ucapnya.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan permasalahan utama masyarakat saat ini adalah rendahnya tingkat literasi dan adanya kebutuhan dana yang mendesak.

Baca Juga: Kisruh Pinjol Masih Mencuat, DK OJK Baru Dituntut Melaksanakan Tugasnya

Peluang ini kata dia langsung dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab yang juga mencoreng citra pinjaman online legal “Kami dengan senang hatiberkolaborasi mengedukasi masyarakat umum di seluruh Indonesia, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman legalitas suatu platform,”tegas Tongam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: