Indonesia Financial Watch Dorong BPOM Melihat Motif Bisnis Dibalik Polemik BPA
Padahal, menurut pakar pakar ahli polimer ITB selama lebih dari 30 tahun keberadaan air galon ini di Indonesia, tak pernah ada kecemasan apa pun sehubungan kandungan BPA dalam galon berbahan polikarbonat ini.
Bahkan, BPOM sebagai regulator menegaskan meski mengandung BPA, air galon guna ulang itu sangat aman untuk dikonsumsi karena tingkat migrasinya jauh di bawah batas aman yang dipersyaratkan oleh aturan BPOM.
Kata Abraham, isu ini menjadi bising setelah munculnya produk galon kemasan PET yang diluncurkan secara masif di awal 2020. Karenanya, dia meminta BPOM agar tidak gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta mereka menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibkan produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan BPA Free pada kemasannya.
“BPOM harusnya ikut menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini,” tukasnya.
Apalagi, kata Abraham, melalui laman resminya, BPOM sudah menegaskan bahwa hasil pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat selama lima tahun terakhir memperlihatkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg).
Dengan kata lain, BPOM menyampaikan bahwa migrasi BPA dalam air kemasan galon polikarbonat itu sangat kecil atau masih dalam ambang batas aman untuk kesehatan.
Selain itu, ada juga beleid seperti Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib, yang juga menegaskan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi karena telah melalui proses pengujian parameter SNI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: