Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh Waduh, Ridwan Kamil Disomasi Gara-Gara Ini

Waduh Waduh, Ridwan Kamil Disomasi Gara-Gara Ini Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mikroplastik telah ditemukan di lima sungai di Jawa Barat, yaitu Sungai Ciwulan dan Citanduy yang berada di Kota Tasikmalaya. Atas hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil disomasi.

Temuan itu berdasarkan studi konservasi lahan basah (Ecoton). Kelima sungai itu adalah  Sungai Ciwulan dan Citanduy di Tasikmalaya serta Citarum, Cibeet, Cipaganti di wilayah Jawa Barat yang tercemar mikroplastik. Dari kajian itu pula dinyatakan adanya kontaminasi limbah industri hingga beberapa masuk kategori tercemar berat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dideklarasikan Jadi Capres Oleh...

"Keburukan Baku Mutu Kualitas air dan tercemarnya sungai-sungai di Jawa Barat tersebut disebabkan karenak etidakhadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di wilayahnya," kata Direktur Ecoton Prigi Arisandi sewaktu dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (8/4/2022), Dikutip dari Suara.com.

Pihak Pemprov Jawa Barat pun dinilai lalai dalam jalankan pemantauan aktivitas masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai.

"Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dinilai masih lemah terbatas, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri, dan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga," katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat didesak agar segera lakukan pemulihan si sungai tersebut.

"Isi somasi yang kami layangkan  yakni meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, segera membuat aturan yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok," ucapnya menjelaskan.

Diminta pula pemerintah harus tegas menindak pelaku industri yang membuah limbah berbahaya kecaliran sungai.

"Pemerintah harus tegas berani bertindak tegas dan memberi peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS bila tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah industri," katanya.

Setelah itu mereka akan melakukan gugatan apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya  pemberitahuan somasi tertanggal 7 April 2022 Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan tersebut.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak Gubernur Jawa Barat tidak memenuhi permintaan, maka kami akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: