Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Bamukmin Dibuat Miris, Eh Jenderal Andika Disuruh Belajar Lagi

Novel Bamukmin Dibuat Miris, Eh Jenderal Andika Disuruh Belajar Lagi Novel Bamukmin | Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin miris mendengar pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI menjadi calon prajurit.

Menurutnya, pernyataan Andika itu dinilai akan menjadi pintu masuk tumbuh berkembangnya kembali PKI.

Baca Juga: Panglima Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Rian Ernest: Saya Setuju

“Kalau anak PKI menjadi TNI, sedikit demi sedikit PKI bangkit kembali lewat berbagai macam cara dan kembali saat ini dalam tubuh TNI,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, Jumat (8/4/2022).

Novel juga menuturkan, Jendral Andika harus kembali belajar TAP MPRS no 25 tahun 1966 tentang pelarangan komunisme, marxsisme dan eninimisme

Karena itu, kata dia, jika keturunan PKI diterima masuk TNI, bukan tidak mungkin PKI kembali tumbuh di tubuh TNI.

“Kalau sudah anak PKI diterima, tidak ada jaminan tidak meneruskan PKI warisan orang tuanya,” ujarnya.

“Mereka anak PKI ketika sudah memegang jabatan penting ditubuh TNI maka mereka bisa merubah atau mencabut TAP MPRS no 25 tahun 1966,” tegasnya.

Sebelumnya, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.

Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: