Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan 2 Hal Penting Ini

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan 2 Hal Penting Ini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja, pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, dan kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh, seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujarnya, dalam rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Khofifah Minta Pengusaha Bayar Penuh THR

Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal tersebut kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Anwar menegaskan, pihaknya ingin seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan adalah Posko THR virtual, sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemnaker Ingatkan Para Pengusaha atau Pemberi Kerja Soal THR

Anwar menambahkan, bila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.

"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker," ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Anwar berharap, hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.

"Posko THR yang disiapkan secara virtual diharapkan mampu dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: