Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani Terharu Saat RUU TPKS Disahkan

Puan Maharani Terharu Saat RUU TPKS Disahkan Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Hal ini membuat Ketua DPR Puan Maharani ikut meneteskan air mata.

Disahkannya Undang-Undang tersebut berdasarkan kesepakatan DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Adapun sidang ini dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, Keberadaannya Penting Bagi Keberpihakan Kepada Korban

Dalam proses disahkannya Undang-Undang TPKS tersebut, pemimpin sidang, Puan Maharani, terlihat terharu. Dalam video momen-momen disahkannya UU TPKS, Puan terdengar menahan isak tangis sebelum kemudian akhirnya meneteskan air mata.

Politikus PDIP tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta dalam proses pembuatan undang-undang tersebut.

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang merupakan bentuk hadiah bagi para perempuan di Indonesia menjelang Hari Kartini. 

Ia pun berharap dalam implementasi RUU TPKS yang akhirnya telah disahkan, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kekerasan seksual yang ada di Indonesia. 

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan, mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang

Sahnya UU TPKS ini juga disambut dengan hangat oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi kalangan perempuan. Terlebih perjalanan pengesahan RUU TPKS ini sebelumnya kerap menemui lika-liku.

Bahkan, beberapa kali regulasi tersebut batal untuk disahkan, dan sempat dikabarkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas, karena sulit untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai RUU tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: