Partai Buruh menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan pengurus dan Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dengan demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya siap mengikuti tahapan Pemilu 2024.
"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham Nomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022," kata Said Iqbal, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Partai Buruh Resmi Terdaftar Kemenkumham, Said Iqbal Ungkap Ambisi Besar Selanjutnya: Lolos...
Partai Buruh juga telah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan siap mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.
Dengan pengesahan Partai Buruh oleh Kemenkumham, dia mengatakan pihaknya bersiap menuju target tahapan pemilu selanjutnya, seperti lolos tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga meraih parliamentary threshold (ambang batas parlemen).
Baca Juga: Soroti Demo 11 April, Partai Buruh: Kami Minta 3 Menteri yang Buat Gaduh Dicopot!
"Artinya, Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali menambahkan pihaknya akan menyelesaikan persyaratan administrasi dan faktual untuk dapat lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Untuk kepengurusan provinsi, tambahnya, sudah mencapai 100 persen sesuai syarat KPU, sedangkan kepengurusan di kabupaten dan kota sudah melampaui target KPU, yakni 95 persen dari target 75 persen, begitu pun kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Untuk verifikasi KPU, insya Allah Partai Buruh akan memenuhi persyaratan," kata Ferri.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU: 75 Parpol Berbadan Hukum Berhak Mendaftar sebagai Peserta
Sementara untuk dapat lolos ambang batas parlemen, Partai Buruh menargetkan 4-5 persen suara nasional atau paling tidak 15-20 persen suara di DPR, katanya.
"Kami yakin target ini dapat tercapai karena anggota inisiator Partai Buruh mencapai 10 juta orang. Itu belum lagi suara dari masyarakat lainnya atau di luar buruh," ujarnya.
Partai Buruh juga menargetkan 5 persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: