Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemudik Lebaran Bisa Vaksinasi Booster di Kampung Halaman

Pemudik Lebaran Bisa Vaksinasi Booster di Kampung Halaman Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bogor -

Para pemudik Lebaran bisa melakukan vaksinasi booster setelah tiba di kampung halamannya masing-masing.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), mengatakan, tidak semua di wilayah Jawa Barat melakukan mudik Lebaran. Misalnya di daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang merupakan sumber mudik bisa diarahkan penguatan vaksinasi booster di lokasi tersebut.

Baca Juga: Setelah Jadi Syarat Mudik, Minat Booster di Kota Yogyakarta Meningkat

"Berdasarkan laporan Walikota Bogor, Pak Bima Arya sudah mengarahkan upaya-upaya tersebut," kata Emil kepada wartawan usai mengikuti Salat Tarawih di Masjid Raya Kota Bogor, Rabu malam (13/4/2022).

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga sedang menghitung beberapa daerah yang jumlah pemudiknya banyak di Jawa Barat sehingga para pemudik pun bisa melakukan vaksinasi di daerahnya masing-masing.

"Jadi, disuntik vaksinnya pas si pemudik datang yang kebetulan lolos belum vaksin, bisa disuntik di tempat mudiknya," ungkapnya.

Gubernur Jabar juga mengimbau sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa para pemudik sebaiknya menggunakan jalur selatan. Artinya, bagi pemudik yang akan melintasi Jawa Barat tidak semuanya menggunakan jalur utara, tapi bisa menggunakan jalur selatan.

"Bisa menggunakan jalur selatan terus Cilacap sampai ke Yogyakarta," imbuhnya.

Emil menyebutkan, berbagai antisipasi kemacetan arus lalu lintas akan lebih ditingkatkan karena diprediksi jumlah pemudik untuk tahun 2022 akan mencapai 80 juta orang.

"Kita akan maksimalkan termasuk upaya kesehatan," ujarnya.

Berkenaan dengan penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran, Emil menegaskan peraturan tersebut sama dengan sebelumnya bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

"Sama seperti aturan sebelumnya ya, tidak diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, kendaraan itu kan untuk pekerjaan bukan untuk keperluan pribadi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: