Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, resmi menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. Ketetapan biaya itu disampaikan saat rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, dari biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39,8 juta. Untuk kenaikan BPIH haji 1443 hijriah sama sekali tak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jemaah haji. Dan, akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya," kata Yandri, Rabu 13 April 2022.
Yandri menjelaskan angka Rp39,8 juta lebih besar dari tahun 2020 yakni Rp35 juta.
Yandri juga menyampaikan, ibadah haji tahun ini pemerintah melakukan berbagai peningkatan layanan. Menurut dia, peningkatan pelayanan itu di antaranya jumlah makan di Kota Mekkah dan layanan akomodasi di Arab Saudi.
Baca Juga: Grace Natalie Bawa Nama Anies soal Bonyok Ade Armando, Analisa Refly Harun Nggak Main-main, Simak!
“Biasanya dua hari sekali makan, tadi kita sepakati bersama Pak Menteri tiga kali makan. Karena biasa Indonesia itu sarapan sekaligus makan pagi sebenarnya,” jelasnya.
Adapun untuk peningkatan layanan akomodasi di Arab Saudi di antaranya ada di Arafah dan Mina. Yandri berharap dengan peningkatan layanan ini akan terus konsisten dijalankan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji di setiap tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto