Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi X DPR Apresiasi Terobosan Seleksi Guru ASN PPPK kepada Mendikbudristek

Komisi X DPR Apresiasi Terobosan Seleksi Guru ASN PPPK kepada Mendikbudristek Kredit Foto: Kemendikbudristek
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, komitmen Kemendikbudristek dalam memperjuangkan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah segera menyempurnakan aturan seleksi serta menggabungkan sisa formasi tahap III tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022.

"Kemendikbudristek memperjuangkan perubahan terpenting, yaitu agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi tahun 2021 agar diprioritaskan mendapatkan formasi. Serta agar pemerintah pusat dapat mengajukan formasi guru PPPK untuk meminimalisasi isu terkait formasi di daerah," kata Menteri Nadiem pada Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Raker Bersama Komisi X, Nadiem: 55 Persen Anggaran Program Indonesia Pintar 2022 Telah Disalurkan

Dengan demikian, dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan kebutuhan satu juta guru ASN PPPK serta mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk, tambah Nadiem.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, menjelaskan bahwa tersedia formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616, sementara yang diusulkan pemerintah daerah baru mencapai 506.252 orang.

"Jumlah guru yang lulus Seleksi 1 dan 2 pada 2021 lalu dan sudah dapat formasi, berjumlah 293.960 orang. Sementara, terdapat 193.954 guru yang sudah lulus, tetapi belum dapat formasi. Artinya, kita sudah punya 487.814 guru yang sudah lewat ambang batas atau passing grade," jelasnya.

Pada tahun 2022, total formasi yang sudah diajukan pemerintah daerah mencapai 131.239 formasi (17,3%) dari 758.018 sisa kebutuhan formasi. Sebanyak 191 pemerintah daerah belum mengusulkan formasi sama sekali untuk tahun 2022. "Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah di bukan April," jelas Iwan Syahril.

Dirjen GTK juga memastikan bahwa Kemendikbudristek selalu berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi guru PPPK tahun 2022.

"Kami melakukan evaluasi seleksi 2021 untuk menuju perubahan mekanisme yang lebih baik di 2022. Adapun perubahannya adalah rekrutmen guru PPPK 2022 akan mengutamakan guru-guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 melalui penyempurnaan Permenpan-RB, di mana kita akan menggabungkan sisa formasi 2021 dengan formasi baru 2022 sehingga formasinya jadi lebih besar," tutur Iwan.

Anggota Komisi X DPR RI dari dapil DKI Jakarta I, Putra Nababan, berterima kasih atas komitmen Kemendikbudristek meluncurkan berbagai kebijakan untuk transformasi guru. Salah satunya adalah rekrutmen guru ASN PPPK yang merupakan pekerjaan besar antara Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Nasional.

"Saya setuju 100% mengenai formasi harus bisa di-take over atau diambil alih dari pusat," ucap Putra.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara III, Djohar Arifin Husin, mengimbau agar 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi Guru ASN PPPK agar dapat segera mengusulkan ke panselnas.

"Pemda harus dikejar dan diingatkan karena pemdanya tidak mengusulkan, jadi merugikan guru honorer," pesannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: