Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Perjuangkan Pengembalian Aset Member Robot Trading yang Disita Negara

DPR Perjuangkan Pengembalian Aset Member Robot Trading yang Disita Negara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menilai penyegelan atau pemblokiran robot trading disegel oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), tak sepenuhnya dipandang sebagai sebuah solusi yang tepat.

"Robot trading jangan dulu (semua) disegel, biarkan para member menarik dananya dulu. Jangan sampai ini menjadi wadah cuci tangan," ujarnya saat Live Instagram bertajuk 'Mufti Ngobras'bersama Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison SH, Kamis (14/4/2022) kemarin.

Baca Juga: Tak Beri Sanksi ke Kadernya di DPR yang Nonton Bokep, PDIP: Inikan Kesalahan Manusiawi

Lanjutnya, dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan terkait penanganan masalah robot trading.

Aspek pertama, ujarnya, adalah soal regulasi robot trading. Menurutnya, hingga saat ini regulasi soal robot trading belum jelas. Padahal Bappebti sudah menjanjikan akan merilis regulasi robot trading ddalam waktu dekat, namun hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga: JARAK Geruduk DPR Tuntut Usut Mafia Batubara

"Bappebti janji dalam 10 hari. Kami akan terus tagih, kejar kapan regulasinya akan keluar," tandas Mufti.

Ditegaskannya, tidak adanya regulasi bisa memberi ruang penyelenggara robot trading yang bertujuan baik untuk beroperasi, namun di sisi lain juga memberi ruang bagi mereka yng ingin melakukan hal ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: