Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VI DPR MInta Masa Jabatan Direksi BUMN Harus Dibatasi

Komisi VI DPR MInta Masa Jabatan Direksi BUMN Harus Dibatasi Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah perusahaan BUMN  akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penunjukkan jajaran direksi perusahaan plat merah itu akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menanggapi rencana RUPS BUMN, anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidhowi meminta agar ada  pembatasan masa jabatan direksi agar tidak timbul konflik kepentingan.

Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi,  dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dgn Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang BUMN.

"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar   tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai apalagi  BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi, '' kata Awi dalam talkshow Radio Elshinta, Minggu (17/4).

Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah  dilaksanakan  meski dengan  modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi  dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain. Selain itu seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi  untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: