Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba, Kementerian ESDM: Tak Akan Rugikan Pengusaha

Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba, Kementerian ESDM: Tak Akan Rugikan Pengusaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, Ridwan menyampaikan bahwa PP ini akan mendorong pemanfaatan batubara membawa manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan.

Proses pengajuan atau penetapan PP ini sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokrasi, dengan menerima masukan dari pakar dan badan usaha sehingga dicapailah angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat mendapat sebesar-besarnya hak negara.

Baca Juga: Masih Tahap Sosialisasi, Jokowi Kembalikan Kewenangan Perizinan Tambang Mineral & Batubara ke Daerah

"Semangat kita menegaskan bahwa negara mendapat hak yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," pungkas Ridwan.

PP ini menitikberatkan pengaturan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP kepada IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari PKP2B untuk mewujudkan semangat peningkatan penerimaan negara dalam pelaksanaan keberlanjutan operasi yang berasal dari kontrak, dalam hal ini PKP2B.

Baca Juga: Sejalan dengan Komisi II DPR, Kemendagri Proses PNBP untuk Dukcapil

Pengaturan iuran produksi yang naik turun sesuai HBA menjadi win-win solution baik bagi negara dan pelaku usaha pertambangan, di mana negara ikut mendapatkan keuntungan yang maksimal ketika harga naik dan pelaku usaha tidak dibebani ketika harga turun.

"Tarif berjenjang sampai dengan 5 layer bertujuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi, negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun pada saat harga rendah, pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi," pungkas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: