Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba, Kementerian ESDM: Tak Akan Rugikan Pengusaha
"Kami ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang serta semua berjalan baik. Yang terpenting adalah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus," Ridwan kembali menegaskan.
Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Baca Juga: Anggota G20 Sepakat NZE 2060, ESDM Yakin Skenario CCUS Berkontribusi Kurangi Emisi CO2 Global
Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.
Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Baca Juga: Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara, Ini Kata Kemenkeu
Kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan pun tidak luput untuk didelegasikan. Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan.
"Dalam hal ini, Inspektur Tambang hanya berada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan pejabat pengawas saat ini sebagian masih di Ditjen Minerba. Apabila belum ada pejabat pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan, jadi inilah yang bisa ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas