Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masinton Diperkarakan Gegara Ngatain Luhut Brutus Istana, MKD Siap Tancap Gas

Masinton Diperkarakan Gegara Ngatain Luhut Brutus Istana, MKD Siap Tancap Gas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR RI), Habiburokhman mengungkapkan bahwa laporan Koordinator Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan terhadap Masinton Pasaribu sudah diterima.

Saat ini, tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau syarat formil belum terpenuhi, maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak laporan untuk melengkapi.

"Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti. Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas," kata Politisi Gerindra ini kepada awak media, Selasa (19/04/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke MKD Gegara "Senggol" Luhut, Masinton: Saya Tak Tanggapi Laporan Sirkus Lawak-lawak!

Ia memaparkan bahwa semua perkara kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas. Pertama, yang akan dibahas adalah soal legal standing dari Lisman hingga melaporkan Masinton gara-gara menyerang Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana Masinton mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia itu adalah brutus Istana yang layak didepak Presiden Joko Widodo.

"Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini? Kalau ini misalnya dia korban langsungkah atau seperti apa?" tuturnya.

Kedua, akan diperiksa juga apakah perbuatan yang dituduhkan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau tidak. Lalu yang ketiga akan didalami juga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar.

"Kemudian yang keempat apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak itu ataukah belum.  Itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat formil terpenuhi," paparnya.

Menurutnya, MKD hanya sampai pada pemeriksaan perkara tersebut dan tidak akan melakukan penanganan lebih jauh, karena batasan MKD memang sebatas itu. 

"Jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa, nggak boleh. Kami nggak boleh menjawab sedalam itu, kami hanya boleh menjawab informasi yang umum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: