"Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau Dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan Menteri Perdagangan," kata Arif kepada Warta Ekonomi.
Politikus Gerindra ini menilai- mengutip pernyataan Jaksa Agung- bahwa izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar Peraturan Menteri.
"Jadi sangat tidak mungkin Dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui, karena itu saya harap Dirjen jangan mau jadi bamper nya masalah ini," tegasnya.
Menurutnya, pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: