Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Ferdinand Hutahaean bersikap sopan selama persidangan sehingga meringankan putusan. Mantan politikus Partai Demokrat itu terjerat kasus cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosialnya (medsos).

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Ferdinand adalah dianggap sudah membuat publik resah. Kemudian Ferdinand pun dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca Juga: Dituntut Tujuh Bulan Kurungan, Pengakuan Ferdinand Mengejutkan: Di Rutan Hidup Enak

"Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).

Majelis hakim juga mengungkapkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi Ferdinand. Salah satunya karena Ferdinand dinilai menunjukkan sikap sopan sepanjang jalannya persidangan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Pengalamannya Tidur di Rutan, Siapa Sangka Ia Bilang Begini...

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Suparman.

Majelis hakim diketahui memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: