Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean Dinilai Sopan Saat Persidangan, Hakim Vonis Hukuman 5 Bulan Penjara Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," ujar Suparman.

Sebelumnya, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh JPU. Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Baca Juga: Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Akan Lakukan Ini

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022).

Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Habib Kribo Bela Ferdinand Hutahaean! Sebut Cuitan "Allahmu Lemah" Biasa Saja

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: