Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Desak Pihak Berkompeten Keluarkan Aturan Robot Trading

DPR Diminta Desak Pihak Berkompeten Keluarkan Aturan Robot Trading Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Untuk diketahui, sejumlah robot trading telah diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Dalam komen komentar, netizen mayoritas kembali menyuarakan harapan agar WD bisa dilakukan pada robot trading yang disegel.

Seperti disuarakan akun @rachdian_ali yang menyatakan jika inti dari permasalahan ini adalah kembalinya uang korban.

"Semoga setelah clear permasalahannya, dana masyarakat yang sudah diinvestasikan bisa kembali ke masyarakat itu sendiri, bukannya setelah ditutup robot tradingnya oleh pemerintah, dananya malah hilang juga, dan masyarakat tetap menjadi korban. Karena inti masalahnya, masyarakat ingin uangnya kemnali," cuit @rachdian_ali.  

Sedangkan akun @ganungsadewa meminta DPR mendesak pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini untuk segera merampungkan aturan terkait robot trading.

"Mohon dibantu DPR. Segera dirampungkan UU robot trading, kita tidak merugikan negara pak, justru kita sebagai peluang pajak untuk negara. Mohon jangan di freeze withdraw pak. Karena memang uang kita pak," cuit @ganungsadewa. 

Lalu akun @fahriannor_alhaqir mempertanyakan mana yang benar antara pernyataan SWI atau Bappebti terkait ketika sudah disegel apakah dana tidak bisa ditarik lagi.

"Kemarin di acara Hotman Paris, kata SWI dananya di freeze, sehingga member tidak bisa WD. Lalu Bappepeti mengatakan tidak melakukan penahanan dana dalam proses WD karena itu urusan perusahaan. Jadi yang mana yang benar???," cuit @fahriannor_alhaqir.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: