Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi penetapan tersangka kasus penyelewengan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). "Langkah tersebut patut diapresiasi,” ujar Tulus, Kamis (21/4).
Meski demikian langkah itu dinilai belum mampu mengatasi persoalan tingginya harga minyak goreng di pasaran. "Sebab soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu. Sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Terus Diberi Jabatan oleh Jokowi Meski Sudah Berumur, Megawati Mengaku Malu
Dia berpendapat, jika pemerintah tak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga minyak goreng akan sama, terutama saat harga CPO (crude palm oil) sedang mahal.
Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit (CPO) Indonesia masih lesu dan harga CPO masih tinggi. Pada Februari 2022 diperkirakan sebesar 3.505 ribu ton dan PKO (palm kernel oil) sebesar 302 ribu ton.
Volume tersebut tercatat lebih rendah dari produksi bulan Januari sebesar 3.863 ribu ton CPO dan 365 ribu ton PKO. Sedangkan harga rata-rata CPO CIF Rotterdam pada Februari 2022 mencapai 1.522 dolar AS/ton atau lebih tinggi 164 dolar AS dari harga Januari 2022 sebesar 1.358 dolar AS/ton. Harga itu lebih tinggi 469 dolar AS dibandingkan dengan harga Februari 2021 sebesar 1.053 dolar AS/ton.
Kemahalan harga minyak goreng menjadi masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia dan perlu kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya.
Menurut Tulus, sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang optimal atas kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan harga minyak goreng. "Sebagai DPR ya mengawasi pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Fahri Hamzah Singgung Soal Cicak dan Buaya
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar