Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Ukraina ke Palestina: Pemboikotan Israel dan Standar Ganda Barat

Dari Ukraina ke Palestina: Pemboikotan Israel dan Standar Ganda Barat Kredit Foto: AFP/Abbas Momani

Baru bulan ini, Anggota Kongres AS, Lee Zeldin, anggota Komite Urusan Luar Negeri DPR, bergabung dengan 46 rekan DPR dari Partai Republik dalam memperkenalkan Undang-Undang Anti-Boikot Israel.

Undang-undang ini melarang boikot atau permintaan boikot yang dilakukan oleh organisasi pemerintah internasional terhadap Israel.

Baca Juga: Situasi Meruncing di Palestina, Bennett Salahkan Hamas karena...

Selanjutnya, itu menegaskan oposisi Kongres terhadap gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) dan bahwa "Kongres mempertimbangkan pembuatan database perusahaan yang melakukan bisnis di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Maret 2016 menjadi tindakan BDS".

Sebelumnya, pada musim panas 2019, DPR mengeluarkan resolusi bipartisan yang mengutuk gerakan itu sebagai gerakan yang "mempromosikan prinsip-prinsip kesalahan kolektif, hukuman massal dan isolasi kelompok, yang merusak prospek kemajuan menuju perdamaian." Dan itu tidak berhenti di tingkat Federal.

Sekitar 27 Negara bagian AS telah mengadopsi undang-undang atau kebijakan yang menghukum bisnis, organisasi, atau individu yang terlibat dalam, atau menyerukan, boikot terhadap Israel. Banyak dari undang-undang negara bagian ini menargetkan perusahaan yang menolak melakukan bisnis di pemukiman Israel.

Standar ganda itu berlapis-lapis; pertama, penilaian atau pentingnya satu orang pendudukan atas yang lain memberitahu. Tidak seperti orang Palestina, orang Ukraina adalah orang yang layak dipertahankan karena musuh mereka adalah musuh bersama, saingan di panggung dunia dan kehadiran hegemonik di Timur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: