Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) sebesar 15%.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi juga mencakup mekanisme exit strategy hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis. Apabila tidak terdapat perbaikan dalam jangka waktu tiga hingga sembilan bulan, bursa akan mengenakan sanksi berupa denda finansial.
Baca Juga: Terima Masukan AEI, OJK Siapkan Skema Berjenjang Menuju Free Float 15%
“Itu sampai dengan sanksi dikenakan denda, untuk memberikan efek kepada mereka untuk bangun,” kata Nyoman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Jika emiten tetap tidak menunjukkan kepatuhan, BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend). Namun, suspensi tersebut tidak akan berlangsung tanpa batas, dengan durasi maksimal hingga 12 bulan.
“Tujuan kita kan perusahaan ini akan respons. Buat suspensi tidak boleh lama-lama. Satu tahun atau 12 bulan, mudah-mudahan ini cukup,” imbuhnya.
Baca Juga: AEI Minta Kenaikan Free Float 15% Dilakukan Secara Bertahap
Apabila langkah tersebut tetap tidak diindahkan, BEI akan memaksa emiten yang bersangkutan untuk keluar dari bursa. Meski demikian, proses delisting tersebut tetap disertai kewajiban perlindungan bagi investor.
“Pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor, misalnya melalui buyback. Jadi, ujungnya itu adalah sampai kepada delisting,” jelas Nyoman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: