Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, jangan takut hadapi ancaman pengusaha industri minyak goreng (migor) yang akan mundur dari program subsidi bila kasus penangkapan tiga orang petinggi perusahaan migor tidak diselesaikan.
Menurut Mulyanto ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan migor.
Baca Juga: Respons Kasus Mafia Migor, PB SEMMI Tuntut Jokowi Lakukan Hal Ini: Kami Akan Aksi
"Justru dari kejadian ini kita dapat ambil pelajaran bahwa motif para pengusaha migor itu hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kondisi masyarakat," tegas Mulyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/4/2022).
Mulyanto menambahkan Menperin harus bertindak tegas kepada perusahaan migor yang tidak memenuhi komitmennya untuk memproduksi migor curah. Apalagi kepada perusahaan yang berani mengancam ngancam segala.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut. Beri sanksi tegas. Masak Menperin kalah terhadap pengusaha migor. Apalagi Satgas Khusus Migor Curah sudah terbentuk. Jangan membiarkan migor curah terus langka dan harga melambung melampaui HET. Apalagi Presiden juga sudah teriak-teriak soal ini," kata politisi PKS ini.
Baca Juga: Kasus Mafia Migor, Rocky Gerung: Seolah-olah Selesai, Kan Nggak Begitu
Untuk diketahui, dari data yang dirilis Kemenperin, produksi migor curah ini masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar hanya 4 ribu ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, yang 8 ribu ton per hari. Karena produksi mereka masih di bawah target. Sementara sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi migor curah subsidi tersebut.
Selain itu, menurut Mulyanto, Kemenperin juga mesti cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi migor curah. Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen bodong. Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan.
Sebelumnya diberitakan pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kemenperin. Ia pun mengancam Kemenperin, bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas