Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Momentum Idul Fitri, Nasabah Jiwasraya Surati Presiden Jokowi: Minta Hak-Haknya Dibayarkan

Momentum Idul Fitri, Nasabah Jiwasraya Surati Presiden Jokowi: Minta Hak-Haknya Dibayarkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) mengeluhkan adanya pemotongan hak dana pensiun secara sepihak antara 40-76 persen dengan nama restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Adapun hal tersebut dinilai telah hati nasabah Jiwasraya karena di saat yang sama saat ini berbarengan dengan pembayaran THR kepada PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Pegawai Negeri sebagai mana diumumkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tegas! Pengusaha Diminta Tunduk ke Jokowi untuk Tidak Lagi Ekspor

Menurut Ketua Umum FPBNJ, Syahrul Tahir, para nasabah korban Jiwasraya khususnya anggotanya saat ini hidup dalam ketidakpastian, lantaran banyak masyarakat menganggap bahwa Pensiunan BUMN sejahtera. Namun faktanya adalah sebaliknya. 

"Sebagai contoh pensiunan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada yang hanya menerima pensiun sebesar Rp972.50 per bulan dan setelah diberlakukan restrukturisasi PT Jiwasraya (persero), maka manfaatnya berdasarkan perhitungan Tim Restrukturisasi Jiwasraya hanya menerima Rp278.324 saja atau turun sebesar 74,45 persen," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Soroti Kinerja Pembantunya Jokowi yang Sibuk Nyapres, Omongan Fahri Hamzah Nggak Main-main, Simak!

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang saat ini sedang dijalankan pemerinta terhadap perusahaan, menjadikan nasib para nasabah semakin tidak pasti.

Menurutnya, ada secercah harapan ketika Menteri BUMN RI mengeluarkan Surat Dinas No. S214//MBU/03/2021 kepada seluruh Direksi BUMN RI yang garis besarnya agar Direksi BUMN mendukung pelaksanaan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya dengan penjelasan bahwa apabila dukungan tersebut mengakibatkan penurunan kinerja tidak akan diperhitungkan dalam penilaian pencapaikan Key Performance Indicator (KPI).

"Namun pada kenyataannya arahan Menteri BUMN tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan pensiunan. Belum ada perbaikan atau koreksi atas pelaksanaan restrukturisasi BUMN karena berbagai sebab seperti persepsi yang keliru, tidak ada dana dan berbagai kendala lainnya," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: